![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjwwfNjhYHCzMzvqtHxXzk2Qg_7G9NIFkbahaVO1Lpx9ijZ-0ho6zs7mhBMSW7AzClRTHrUzWDGUYlVR1WZHelBq62hXtnopv0opyaeGdg_4enapljBpgtS5etHviAAYec0zGJ5E9sRTe65/s320/300x125_4.gif)
KRC,jakarta
Rabu (22/7) ini, Komisi Pemilihan Umum melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu Presiden 2009 tingkat nasional.
Pembukaan rapat pleno rekapitulasi dijadwalkan pada pukul 08.30, dipimpin oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan dihadiri oleh semua anggota KPU, KPU provinsi, saksi, dan pengawas.
Rekapitulasi ini berlangsung di ruang sidang utama Gedung KPU, Jakarta, di lantai dua yang sejak kemarin telah dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Rapat pleno rekapitulasi ini dilaksanakan tertutup. Hanya pihak-pihak tertentu yang diperkenankan mengikuti rekapitulasi, yakni saksi dari setiap pasangan capres dan cawapres, Badan Pengawas Pemilu, dan KPU provinsi.
Meski tertutup, KPU menyediakan akses bagi pihak lain untuk dapat menyaksikan proses rekapitulasi melalui layar yang telah disediakan di luar ruang sidang.
Sebelumnya, anggota KPU, Andi Nurpati, mengatakan, teknis pelaksanaan rekapitulasi untuk pilpres ini tidak berbeda dengan pemilu legislatif lalu. Setiap KPU provinsi akan menyampaikan berita acara hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang kemudian dibahas. Apabila tidak ada keberatan dari saksi ataupun pengawas, hasil rekapitulasi tersebut dapat langsung disahkan.
Jika terdapat saksi ataupun pengawas yang menyatakan keberatan karena menemukan kejanggalan, KPU membuka forum penjelasan dan tidak menutup kemungkinan dilakukan perbaikan. "Kami memberikan kesempatan untuk membuka file hasil rekapitulasi hingga di kabupaten/kota saja, tetapi tidak untuk kecamatan," katanya.
Proses rekapitulasi perolehan suara secara nasional ini akan dilaksanakan selama tiga hari mulai Rabu hingga Jumat. Selanjutnya, KPU menjadwalkan untuk menetapkan hasil pilpres pada Sabtu, 25 Juli.(don)